TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera mengirimkan daftar nama napi korupsi yang akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. KPK bilang hal itu adalah salah satu kesepakatan yang diambil setelah operasi tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca juga: KPK Tagih Rencana Ditjen Pas Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan
"Pertama pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 17 Juni 2019.
Febri mengatakan pasca-OTT Sukamiskin, KPK dan Ditjen Pemasyarakatan membuat kesepakatan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan. Salah satunya ialah pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan. Dalam kesepakatan itu, Ditjen PAS harus menyerahkan daftar nama koruptor kakap yang diusulkan dipindah ke lapas di Cilacap itu. Selanjutnya, usulan itu dibahas bersama KPK untuk disetujui atau ditolak.
Baca juga: Mulai Tahun Ini, Napi Korupsi Diusahakan Dibui di Nusakambangan
Febri bilang, KPK sudah mengecek kondisi Lapas Nusakambangan. Menurut KPK, lapas kategori keamanan supermaksimum itu cocok untuk mencegah koruptor jalan-jalan. "Sehingga tak ada lagi narapidana yang ditemukan di toko bangunan atau di rumah makan atau tempat lain," kata Febri menyinggung ulah mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kepergok pelesiran ke toko bangunan.